Senin, 13 April 2015
Minggu, 05 April 2015
Pembatal Keislaman Kita
Para
ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan,
bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari agama Islam)
dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman, yang menyebabkan
halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.
Yang
paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang
di sebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya,
dan kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit tambahan penjelasan
untuk anda, agar anda dan orang – orang selain anda berhati hati dari
hal ini, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.
Pertama:
Diantara
sepuluh hal yang membatalkan keislaman tersebut adalah mempersekutukan
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) ( syirik ) dalam beribadah.
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء[ سورة النساء، الآية : 116
“
Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak mengampuni dosa
syirik(menyekutukan ) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu,
kepada orang – orang yang dikehendakinya “.( Annisa’ ayat : 116)
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجنة ومأواه النار وما للظالمين من أنصار[ سورة المائدة : 72.
“ sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan
mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka,
dan tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Dan
di antara perbuatan kemusyrikan tersebut adalah ; meminta do’a dan
pertolongan kepada orang- orang yang telah mati, bernadzar dan
menyembelih korban untuk mereka.
Kedua:
Menjadikan
sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah (Subhanahu wa
Ta’ala), meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal ( berserah diri )
kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ ulama ( kesepakatan) para ulama, adalah kafir.
Ketiga :
Tidak
menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka,
atau membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir.
Keempat:
Berkeyakinan
bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad (Shalallahu ‘alaihi
Wassalam) lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari
beliau lebih baik, seperti ; mereka yang mengutamakan aturan – aturan
thaghut (aturan aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang
dari hukum Allah ), dan mengesampingkan hukum Rasulullah (Shalallahu
‘alaihi Wassalam) , maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.
Kelima :
Membenci
sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi
Wassalam) , meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian
ini adalah kafir. Karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :
ذلك بأنهم كرهوا ما أنزل الله فأحبط أعمالهم [ سورة محمد, الآية : 9.
Demikian
itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh
Allah (Subhanahu wa Ta’ala), maka Allah (Subhanahu wa Ta’ala)
menghapuskan (pahala ) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).
Keenam:
Memperolok–olok
sesuatu dari ajaran Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam), atau
memperolok – olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan
agama Allah (Subhanahu wa Ta’ala), maka orang yang demikian menjadi
kafir, karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :
قل أبالله وآياته ورسوله كنتم تستهزئون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم [ سورة التوبة، الآية : 65-66.
“ katakanlah
( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat – ayat Nya serta
RasulNya kalian memperolok – olok ? tiada arti kalian meminta maaf,
karena kamutelah kafir setelah beriman “ . (At- Taubah : 65- 66).
Ketujuh :
Sihir
di antaranya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami
terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang
mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani.dan orang yang melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :
وما يعلمان من أحد حتى يقولا إنما نحن فتنة فلا تكفر[ سورة البقرة، الآية : 102.
” Sedang
kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun,
sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu
janganlah kamu kafir “.( Al-Baqarah : 102.)
Kedelapan:
Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
ومن يتولّهم منكم فإنه منهم إن الله لا يهدي القوم الظالمين [ سورة المائة، الآية : 51.
“ Dan
barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani )
menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan
mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang – orang
yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).
Kesembilan:
Berkeyakinan
bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi
Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) , maka yang berkeyakinan seperti
ini adalah kafir. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman :
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين [ سورة آل عمران: 85.
“Barang
siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima
agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang
merugi”.( Ali- Imran: 85).
Kesepuluh :
Berpaling dari ِِAgama Allah (Subhanahu wa Ta’ala); dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman :
( ومن أظلم ممن ذكر بآيات ربه ثم أعرض عنها إنَّا من المجرمين منتقمون[ سورة السجدة : 22.
“ Tiada
yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan
melalui ayat – ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya.
Sesungguhnya kami minimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
Dalam
hal- hal yang membatalkan keislaman ini , tak ada perbedaan hukum
antara yang main-main, yang sungguh- sungguh ( yang sengaja melanggar )
ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan
hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap
muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan
Nya dan kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan
kepada makhluk Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat beliau.
Dengan ini maka habis dan selesai kata-katanya. Rahimahullah.
Termasuk dalam nomor empat :
Orang
yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang-undangan yang
diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa
syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini,
atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin,
atau berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan
antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan
yang lain.
Juga
orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta’ala dan
memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah
kawin tidak sesuai lagi di masa kini.
Demikian
juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain
hukum Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dalam segi mu’amalat syar’iyyah,
seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya,
atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak
disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari
pada syariat Islam.
Karena
dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) , menurut kesepakatan para ulama’.sedangkan
setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas
diharamkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dalam agama, seperti zina,
minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah
(Subhanahu wa Ta’ala), maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para
umat Islam.
Kami
mohon kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala) agar memberi taufiq kepada
kita semua untuk setiap hal yang di ridhai Nya, dan memberi petunjuk
kepada kita dan kepada seluruh umat Islam jalannya yang lurus.
Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) adalah Maha Mendengar dan maha
Dekat. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad
(Shalallahu ‘alaihi Wassalam), kepada para keluarga dan para shahabat
beliau.
Dikutip dari Salaly.or.id
offline Dinukil dari kitab نواقض الإسلام oleh Syaikh Abdullah bin Abdul
Aziz bin Baz, edisi Indonesia Hal-hal yang membatalkan Keislaman
Langganan:
Postingan (Atom)
Mereka yang Jadi Saksi Awal Mula Lantunan Adzan
Ketika itu, saat sudah masuk waktunya, umat tanpa dipanggil sudah berkumpul untuk menunaikan sholat. Namun ketika sudah hijrah ke M...
-
Di awal era pertumbuhan Islam, Dunia Pengetahuan mengalami zaman keemasan dengan bermunculannya ilmuwan - ilmuwan muslim yang sampai ...
-
Perang Badar terjadi pada 7 Ramadhan, dua tahun setelah hijrah. Ini adalah peperangan pertama yang mana kaum Muslim (Muslimin) mendapat kem...
-
Sistem Pemandu Arah Magnetis pada Merpati Dipublikasi pada Rabu, 24 Februari 2010 oleh abufaiz97 Artikel ini telah dibaca 61 kali. Topik: Ke...